Grebek Sarang Narkoba di Labuhan Deli, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan Dua Pengedar dan Satu Pengguna
Grebek Sarang Narkoba di Labuhan Deli, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan Dua Pengedar dan Satu Pengguna
Belawan –lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 12 Januari 2026, petugas melaksanakan kegiatan grebek sarang narkoba di Jalan Barokah, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yang terdiri dari dua orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (46) dan R (54), keduanya perempuan yang diduga berperan sebagai pengedar, serta B (63) yang berstatus sebagai pengguna.
Dari lokasi penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 17 plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 pipet dengan ujung runcing, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Januari 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lokasi dimaksud.
“Penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.
Lebih lanjut dijelaskan, pada tahap awal penggerebekan, petugas menyasar rumah tersangka M, di mana barang bukti narkotika ditemukan di dalam kamar tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka M mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka R.
Berdasarkan keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di kediamannya,” jelasnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus serta mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.(Tim,red)