Polres Binjai Ringkus Pencuri 60 Tabung Gas LPG
Pelaku pencurian tabung gas elpiji dan barang bukti. Polres Binjai meringkus seorang tersangka pencuri 60 tabung gaselpiji 3 kg milik warga.Peristiwa berawal pada Selasa (13/5/2025) sekira pukul 06.00saat itu ES (66) selaku korban sedang berada di mesjid setelah selesaimelaksanakan sholat subuh, tiba-tiba korban ES didatangi oleh tetangganya yangmemberitahukan bahwa rumah korban beserta pagarnya dalam keadaan terbukadiJalan SM Raja No 69 Lk II Kel Nangka Kec Binjai Utara, Kota Binjai
.Mendengar hal tersebut korban ES langsung kembali pulangkerumahnya dan sesampainya di rumah korban melihat pagar beserta pintu rumahnyasudah dalam keadaan terbuka tidak lagi terkunci seperti semula ditinggalkanoleh korban sedangkan gembok rumah juga dalam keadaan rusak, terang korban.Atas kejadian pencurian tersebut korban ES (66) mendatangiPolsek Binjai Utara Polres Binjai untuk membuat laporannya.Menindak lanjuti kasus pencurian tersebut, Kapolres Binjai AkbpBambang C. Utomo memerintahkan kasat reskrim polres Binjai untuk berkerja samadengan unit Reskrim Polsek Binjai Utara agar segera melakukan
pengungkapankasus tersebut.Kasat reskrim Iptu Rino Heriyanto langsung memimpin untukmelakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian terhadap tanggung gas Elpiji."Tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku.Kemudian tim langsung melakukan pengejaran sehingga petugas berhasil melakukanpenangkapan terhadap terduga pelaku dengan inisial H (39) di jalan Medan AreaSelatan Gg. Bilal Kel. Sukaramai Kec.
Medan Area, kota Medan,Kamis(15/5/2025)," ujar AKBP Bambang C Utomo, Sabtu (17/5/2025) malam.Saat penangkapan oleh petugas juga berhasil mengamankan barangbukti berupa 1 unit Handphone Note 8 warna hitam, 1 baju warna biru dongker,1 celana pendek motif batik dan 60 tabung gas."Saat ini terhadap pelaku H (39) beserta barang buktinyasudah diamankan di kantor sat reskrim polres Binjai guna dilakukan pengembanganterhadap kasusnya," ujar Kapolres Binjai."
(Tim)