Di duga Langgar UU Migas, Gudang Penampungan CPO dan BBM di Kota Bangun Harus Segera Ditertibkan*




Di duga  Langgar UU Migas, Gudang Penampungan CPO dan BBM di Kota Bangun Harus Segera Ditertibkan*

Medan   Media center nasional 
Sumatera Utara, Sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Gudang yang berpagar beton dan bercat hijau pudar ini masih bebas beroperasi meski kuat dugaan telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Keberadaan gudang tersebut mencuat ke publik karena luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Diduga, adanya pembiaran ini berkaitan dengan praktik permainan oknum tertentu sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung cukup lama tanpa tindakan hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki izin dari pemerintah. Pasal 53 UU Migas secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Menyikapi hal ini, masyarakat dan pemerhati lingkungan meminta pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan menertibkan usaha ilegal tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi tuntutan agar tidak ada lagi praktik-praktik serupa yang merugikan negara dan mencemari lingkungan.

Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal. Aktivitas yang melanggar UU Migas harus ditindak tegas," ujar salah satu aktivis lingkungan di Medan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah penertiban terhadap gudang penampungan yang diduga ilegal tersebut.
(Tim red)

Popular posts from this blog

Ketua IMO Indonesia Sumut Hadiri Peresmian Prasasti SMAN 1 STM Hilir

Respon Cepat! Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Pelaku Begal Sadis

Diduga lemahnya pengawasan pihak berwenang prihal Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berada di Kawasan Objek vital Ujung baru Pelabuhan Belawan