Polda Sumut panggilan SA dan ESD tersebut terkait status keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan
LangkatTerkin Beredar surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumut memanggil Kepala Dinas Pendidikan SA, Kepala BKD ESD untuk hadir di Mapolda Sumut pada hari Senin, 13 Januari 2025.
ditandatangani di Medan tertanggal 8 Januari 2025 oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut selaku Penyidik Komisaris Besar Polisi Andry Setiawan SIK MH.
Surat tersebut bernomor S.Pgl/01/I/2025/ Ditrekrimsus tanggal 8 Januari 2025 yang memanggil ESD Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil/Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat. Dan nomor S.Pgl/03/I/2025/ Ditrekrimsus tanggal 8 Januari 2025, memanggil Dr H SA SH SE MPd Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil/ Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Dalam kedua surat panggilan tersebut, SA dan ESD diminta hadir dan menemui penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di Kantor Subit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60 Medan pada pukul 09.00 WIB, hari Senin tanggal 13 Januari 2025.
Polda Sumut panggilan SA dan ESD tersebut terkait status keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan. Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya SA dan ESD akan diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Tak hanya dua saja, kabar yang beredar juga Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat AS turut dipanggil ditempat yang sama.
Terkait surat panggilan tersebut, sudah berusaha mengkonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Hadi Wahyudi. sedang menunggu jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyatakan lengkap (P21) berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi PPPK Langkat yaitu Kadis Pendidikan berinisial SA, Kepala BKD ESD dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat AS.
Namun hingga sepekan publik masih menunggu berkas tiga tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Kemudian, tahap II, Polda Sumut menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejati Sumut.
Terkait itu, Kanit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Purba, AKP Rismanto Purba menyarankan Langkatterkini.com mengkonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sumut.
“Silakan konfirm ke Humas aja pak, terima kasih,” kata AKP Rismanto saat dimintai konfirmasi Langkat, Rabu (8/1/2025).
Guru Honorer Langkat saat aksi di Mapolda Sumut (Foto: Istimewa)
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi menegaskan 3 berkas perkara tersangka tambahan dari 2 tersangka sebelumnya dalam kasus P3K Langkat sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa dan diterima penyidik pada tanggal 30 Desember 2024.
“Terkait penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi kewenangan penyidik demikian halnya pelimpahan tersangka ke Kejaksaan yang pelaksanaannya masih dikoordinasikan dengan Jaksa,” kata mantan Kapolres Bi