Memberi penjelasan kepada puluhan warga yang demo di depan Polsek Delitua, terkait dua orang yang ditangkap karena pengerusakan pagar.
Diprotes Warga, Kapolsek Delitua Sebut Menangkap 2 Orang Perusak Pagar Bukan Soal Lahan 2 Hektare
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma saat menemui dan memberi penjelasan kepada puluhan warga yang demo di depan Polsek Delitua, Sabtu (4/1/2025) terkait dua orang yang ditangkap karena pengerusakan pagar. Ia memberi penjelasan 2 orang tersangka ditangkap karena laporan pengerusakan, bukan masalah sengketa lah,
MEDAN -media center nasional
Puluhan warga sempat berunjukrasa di depan Polsek Delitua, yang berada di Jalan Besar Delitua, Sabtu (4/1/2025) siang hingga menjelang sore.
Mereka meminta Polisi segera melepaskan dua orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Polisi.
Karena protes di pinggir jalan raya, arus lalu lintas di lokasi sempat macet.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, sempat menemui massa aksi menjelaskan duduk perkara penangkapan dua orang warga.
Namun warga menolak penjelasan dari Polisi dan tetap ngotot supaya tersangka dikeluarkan dari sel tahanan.
Beberapa saat kemudian, beberapa perwakilan warga dipanggil ke ruangan Kapolsek.
Setelah pertemuan inilah baru puluhan orang membubarkan diri.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengemukakan dua orang yang ditangkap berinisial S dan S.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan seseorang berinisial A karena dugaan pengerusakan pagar hingga dugaan pencurian ditaksir senilai Rp 15 juta, bukan perkara lahan yang sedang dipersengketakan.
Dua tersangka diduga merusak pagar lalu diduga telah menjualnya.
"Kami sampaikan untuk demo berkaitan dengan telah ditangkap 2 pelaku yang saat ini ditahan. Karena pengerusakan,"kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Sabtu (4/1/2025).
Dedy menyebut, ada tiga orang yang yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi baru dua orang yang ditangkap.
Kini Polisi masih memburu satu terduga pelaku pengerusakan dan, pencurian pagar tersebut.
Mantan Kapolsek Pancur Batu ini mengatakan, dalam kasus ini pihaknya melakukan penyelidikan, penyidikan sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku."(Humas)