Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu verifikasi materi gugatan Perselisihan Hasil



Medan.Media center nasional 
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu verifikasi materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy-Hasan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan pihaknya belum menerima materi gugatan PHP paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2.

“Belum ada (masih menunggu materi gugatan tersebut melalui KPU RI),” ujarnya kepada mistar saat ditemui di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No 35, Kecamatan Medan Timur, Jumat (27/12/24) sore.


Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya baru mendapatkan informasi terkait perbaikan berkas pemohon.

“Hari ini kita (KPU Sumut), hanya baru mendapatkan informasi penyampaian dari MK melalui KPU RI terkait perbaikan permohonan oleh pemohon, yaitu pasangan Edy-Hasan,” ungkapnya

Ditanyakan terkait kapan KPU Sumut akan menerima materi gugatan PHP Edy-Hasan, dia memperkirakan pada Jumat (3/1/25) hingga Senin (6/1/25) mendatang.

“Kita nanti menerima dari MK melalui KPU RI itu berkisar tanggal (3/1/25) hingga (6/1/25). Baru nanti kita menerima permohonan pemohon terkait materi gugatan,” pungkasnya. (Tim red)

Popular posts from this blog

Diduga lemahnya pengawasan pihak berwenang prihal Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berada di Kawasan Objek vital Ujung baru Pelabuhan Belawan

Kuota Paspor Online Oktober 2025 Resmi Dibuka: Masyarakat Cian Polonia Diimbau Segera Manfaatkan Layanan M-Paspor